Program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG), dialokasikan dana sebesar Rp 71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2025. Namun, anggaran tersebut diperkirakan tidak mencukupi hingga akhir tahun.
Sebagai solusi, pemerintah mempertimbangkan skema pendanaan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Pendanaan ini memanfaatkan berbagai sumber, termasuk APBN dan Dana Desa.
Ketua DPD, Sultan Bachtiar Najmudin, mengusulkan agar program MBG juga memanfaatkan dana zakat. Namun, usulan ini memicu pro dan kontra. Beberapa pihak menilai penggunaan zakat mengurangi esensi program yang seharusnya gratis. Di sisi lain, sebagian mendukung dengan syarat program ini difokuskan untuk fakir miskin.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai dana zakat dapat digunakan untuk program MBG jika sesuai dengan tujuan syariat zakat, yakni membantu mustahik.
“Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin, atau kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja digunakan,” kata Fikri pada Minggu (19/1/2025).
Fikri menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Ia menyarankan agar dana zakat untuk MBG disalurkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau lembaga sejenis.
“Untuk memastikan pelaksanaan yang akuntabel, pengelolaan dana zakat sebaiknya dikembalikan kepada lembaga amil zakat resmi,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah ini.
Fikri juga menyarankan agar program MBG diperluas dengan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan milik negara maupun swasta. Dengan demikian, program ini dapat menjangkau masyarakat di luar kelompok mustahik zakat tanpa mengurangi hak penerima zakat.
“Jika ditujukan kepada fakir miskin dan kelompok rentan, dana zakat sesuai. Namun, untuk kelompok lain, sebaiknya gunakan skema pendanaan lain yang sah menurut undang-undang,” pungkas Fikri.
























































