Trump Umumkan Tarif Baru untuk Negara-Negara Asia, Indonesia Dikenakan 19%

Image Courtesy of Shutterstock

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi mengumumkan kebijakan tarif impor terbaru yang menargetkan sejumlah negara di Asia.

Dalam kebijakan yang baru saja diumumkan, Indonesia dikenakan tarif sebesar 19% untuk produk impornya ke Amerika Serikat.

Vietnam juga masuk dalam daftar dengan tarif sebesar 20%, disertai catatan adanya praktik transshipment (alih muatan) sebesar 40% yang dianggap sebagai cara untuk menghindari tarif sebelumnya.

Negara-negara lain seperti Malaysia, Korea Selatan, dan Jepang dikenakan tarif sebesar 25%.

Sementara itu, tarif tertinggi diberikan kepada Thailand dan Laos, masing-masing sebesar 36% dan 40%.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Trump untuk memperketat perdagangan internasional dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri Amerika.

Rincian Tarif Impor Baru:

  • Indonesia: 19% (baru diumumkan)
  • Vietnam: 20% (transshipment 40%)
  • Malaysia: 25%
  • Korea Selatan: 25%
  • Jepang: 25%
  • Thailand: 36%
  • Laos: 40%

Kebijakan ini diyakini akan berdampak besar terhadap perdagangan global, terutama di kawasan Asia Tenggara.

Banyak analis menilai langkah ini bisa mengganggu stabilitas rantai pasok dan mempersulit ekspor produk-produk unggulan dari negara-negara tersebut ke pasar Amerika Serikat.

Namun, Gedung Putih menyatakan bahwa tarif ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Trump untuk melindungi industri dan tenaga kerja dalam negeri dari persaingan tidak adil serta praktik manipulasi dagang.

Sejumlah negara yang terdampak diperkirakan akan segera merespons kebijakan ini melalui jalur diplomatik maupun kebijakan perdagangan balasan.

Pemerintah Indonesia sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait pengumuman ini.