Kebijakan tarif impor 32 persen dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendorong pemerintah Indonesia untuk memperluas tujuan ekspor ke pasar nontradisional guna mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS.
Kemenkeu Bidik Negara-Negara Nonkonvensional
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara DJPPR, Tony Prianto, menyatakan bahwa pemerintah kini menjajaki peluang ekspor ke negara-negara yang sebelumnya bukan menjadi sasaran utama perdagangan luar negeri Indonesia.
Ekspor ke Amerika Terdampak Langsung oleh Tarif Baru
Menurut Tony, tarif baru dari AS dipastikan akan memengaruhi ekspor Indonesia ke negara tersebut. Untuk itu, mitigasi dilakukan dengan mengalihkan ekspor ke negara-negara alternatif yang lebih terbuka.
Program PKE Jadi Instrumen Utama Diversifikasi Ekspor
Langkah mitigasi tersebut diimplementasikan melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) yang dijalankan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.
Dukungan PMN Capai Rp13,7 Triliun untuk Perluas Ekspor
Pemerintah telah menyuntikkan penyertaan modal negara senilai Rp13,7 triliun kepada LPEI hingga Juni 2025. Dari dana tersebut, telah disalurkan hingga Rp26 triliun untuk mendorong ekspor nasional.
Devisa Naik, Laba LPEI Tembus Rp2 Triliun
Penyaluran modal tersebut menghasilkan devisa sebesar Rp66,3 triliun dan mencatatkan laba bersih LPEI hingga mencapai Rp2 triliun sebagai indikator keberhasilan dukungan terhadap ekspor.
Komoditas RI Tembus Pasar di Lebih dari 90 Negara
Dari pendanaan yang diberikan, telah didukung lebih dari 29 komoditas ekspor mulai dari makanan olahan hingga pesawat, dan produk-produk Indonesia kini telah merambah ke lebih dari 90 negara.
Fokus Ekspor PKE Kawasan Tertuju pada Negara Nonutama
Plt. Direktur Pelaksana Pengembangan Bisnis LPEI, Maqin U. Norhadi, menyebut PKE Kawasan menyasar pasar Amerika Latin, Eropa Timur, Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika sebagai target baru ekspor.
Strategi Ini Telah Disiapkan Sebelum Tarif Trump Berlaku
Maqin menyampaikan bahwa langkah ekspansi ke negara-negara alternatif sudah lebih dulu dirancang sebelum keputusan tarif Presiden Trump diumumkan sebagai langkah antisipasi.
Barang Indonesia Dikenai Tarif 32 Persen Mulai Agustus
Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena dampak kebijakan tarif perdagangan AS. Mulai 1 Agustus 2025, barang-barang asal Indonesia akan dikenakan tarif masuk sebesar 32 persen oleh AS setelah negosiasi 90 hari gagal mencapai hasil.

























































