Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Surat Edaran bernomor 560/2599/012/2025 itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Jumat, 2 Mei 2025.
Kebijakan ini menjadi langkah progresif Pemprov Jatim dalam mendukung kesetaraan dan keadilan dalam dunia kerja, serta menjadi bagian dari peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei.
Dunia Usaha Diminta Fokus pada Kompetensi, Bukan Usia
Dalam surat tersebut, Gubernur Khofifah meminta dunia usaha untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja. Ia mendorong perusahaan untuk mengedepankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua pencari kerja.
“Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, dilansir dari Antara, Sabtu (3/5/2025).
Banyak Pekerja Produktif Terhambat Batas Usia
Menurut Adhy, diskriminasi usia telah menjadi perhatian serius Gubernur Jatim. Banyak pekerja usia produktif, khususnya di atas 35 tahun, kerap gagal melamar pekerjaan hanya karena terhalang syarat usia maksimal yang tidak selalu relevan dengan posisi yang ditawarkan.
“Ada masalah serius yang menjadi perhatian Ibu Gubernur. Banyak pekerja usia produktif yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” tegasnya.
Sejalan dengan Prinsip Nondiskriminasi dalam Konstitusi
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan amanat konstitusi serta regulasi nasional dan internasional yang menjunjung tinggi prinsip nondiskriminasi dalam ketenagakerjaan. Melalui SE ini, Pemprov Jatim ingin menciptakan ekosistem dunia usaha yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada pencari kerja dari berbagai kelompok usia.
“Diharapkan Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” pungkas Adhy.

















































