Pertamina terseret dalam dugaan kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut bahwa sejumlah tersangka diduga mengubah BBM jenis RON 90 menjadi RON 92, yang dikenal sebagai Pertalite menjadi Pertamax.
Menurut Qohar, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah membeli BBM dengan nilai oktan lebih rendah (RON 90), lalu mencampurnya (blending) hingga menyerupai RON 92.
Namun, pencampuran ini dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan aturan dan justru merugikan negara.
“BBM berjenis RON 90 dibeli dengan harga RON 92, lalu dioplos atau dicampur,” ungkap Abdul Qohar, Selasa (25/2), dilansir dari ANTARA.
Blending vs Oplosan BBM
Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai perbedaan antara “blending” dan “oplosan” dalam industri BBM.
Oplosan mengacu pada pencampuran yang dilakukan secara ilegal atau tidak sesuai standar.
Sementara itu, blending adalah proses pencampuran bahan bakar dengan unsur kimia tertentu guna meningkatkan kualitasnya.
PT Pertamina Patra Niaga telah membantah tudingan tersebut, menegaskan bahwa mereka tidak memiliki fasilitas blending untuk produk gasoline.
Mereka hanya memiliki sistem penambahan aditif dan pewarna guna menjaga kualitas BBM.
“Tidak betul bahwa Pertamax ini adalah produk oplosan, karena kami tidak melakukan hal tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, dilansir dari ANTARA.
Modus dan Dugaan Korupsi di Pertamina
Dalam pengungkapan awal, Kejagung menyebut bahwa tersangka dalam kasus ini sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga kebutuhan BBM harus dipenuhi melalui impor.
Akibatnya, Pertamina mengimpor minyak mentah dengan harga lebih tinggi dibandingkan produksi domestik.
Selain itu, dalam pengadaan produk kilang, tersangka Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga melakukan pembayaran untuk RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.
BBM tersebut kemudian dicampur di storage atau depo agar menyerupai RON 92.
DPR: Ada Kesalahan Persepsi Soal Blending?
Dalam rapat dengar pendapat di DPR RI pada 26 Februari 2025, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi, menilai bahwa ada mispersepsi mengenai istilah blending dalam kasus ini.
Ia meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan Kejagung sebelum menyimpulkan apakah yang terjadi adalah blending sesuai prosedur atau justru oplosan yang merugikan negara.
Hingga kini, Kejagung terus mendalami kasus ini dan telah menetapkan beberapa tersangka terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dari periode 2018 hingga 2023.
























































