Pemerintah tengah giat melakukan reformasi dalam penataan tenaga honorer guna menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efektif dan profesional.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui regulasi yang lebih ketat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, saat ditemui RRI pada Kamis (6/2/2025) menyatakan bahwa penanganan masalah tenaga honorer saat ini difokuskan pada mereka yang telah terdaftar dalam database BKN.
“Nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II terancam dirumahkan,” ujarnya.
Zudan menambahkan, “Regulasi ini tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang Kepala Daerah menerima tenaga honorer baru. Selanjutnya, hanya tenaga honorer yang terdata di BKN dan honorer non-database dengan masa kerja minimal dua tahun aktif yang berhak mengikuti seleksi PPPK tahap II.”
Sementara tenaga honorer yang belum terdata BKN menghadapi ketidakpastian status kepegawaiannya, pemerintah memberikan kelonggaran bagi mereka yang telah bekerja minimal dua tahun hingga Oktober 2023.
Dengan demikian, kriteria tenaga honorer yang akan dirumahkan mulai tahun 2025 meliputi:
- Tenaga honorer yang mulai bekerja setelah Oktober 2023;
- Honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN;
- Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun hingga Januari 2025.
Kebijakan tersebut telah diterapkan di beberapa daerah, seperti Sumatera Barat dan Jembrana (Bali), di mana honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun mengalami pemutusan hubungan kerja.
“Tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini menghadapi masa depan yang tidak menentu. Sementara itu, pemerintah daerah sedang mencari solusi agar mereka tetap memiliki peluang kerja,” kata Zudan.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah penerapan skema outsourcing melalui perusahaan pihak ketiga, sehingga tenaga honorer dapat tetap bekerja di instansi pemerintah meskipun dengan status kontrak dari penyedia tenaga kerja.
Namun, pelaksanaan skema ini bergantung pada anggaran daerah dan regulasi yang berlaku.
Kebijakan penghentian tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II menandai langkah tegas pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian.
Meski bertujuan meningkatkan profesionalisme ASN, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan sosial yang perlu segera diatasi agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
























































