Pemkab Batang Hari Larang ASN Gunakan Software Bajakan di Dinas

DOTTCOM.ID, Muara Bulian – Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi memberlakukan larangan software bajakan ASN melalui kebijakan yang mewajibkan seluruh aparatur menggunakan perangkat lunak berlisensi resmi pada seluruh aset komputer milik pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batang Hari Nomor 500.12.6/4393/Diskominfo/2026 tentang Larangan Penggunaan Perangkat Lunak Ilegal (Bajakan) dan Kewajiban Penggunaan Aplikasi Berlisensi Resmi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Surat edaran yang ditetapkan di Muara Bulian pada 25 Mei 2026 dan ditandatangani Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief itu diterbitkan sebagai langkah memperkuat keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus melindungi infrastruktur informasi strategis daerah dari ancaman serangan siber.

Melalui aturan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Batang Hari dilarang menginstal, mendistribusikan, maupun menggunakan perangkat lunak yang tidak memiliki lisensi resmi pada komputer PC, desktop maupun laptop milik pemerintah.

Pemerintah daerah menilai penggunaan perangkat lunak ilegal memiliki risiko besar terhadap keamanan data dan sistem pemerintahan. Software bajakan dinilai rentan disusupi malware, ransomware, hingga spyware yang dapat memicu kebocoran data sensitif serta mengganggu operasional sistem informasi pemerintah.

Selain mengancam keamanan digital, penggunaan perangkat lunak tanpa lisensi resmi juga berpotensi melanggar ketentuan hak kekayaan intelektual yang dapat berujung pada sanksi administratif maupun konsekuensi hukum lainnya.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memastikan aplikasi yang digunakan berasal dari sumber resmi. Pemenuhan ketentuan tersebut dapat dilakukan melalui pembelian lisensi, penggunaan aplikasi yang disediakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta pemanfaatan perangkat lunak open source yang legal.

Bupati Batang Hari juga menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk melakukan inventarisasi serta audit internal terhadap legalitas perangkat lunak yang digunakan di masing-masing unit kerja. Setiap aplikasi ilegal yang masih ditemukan pada perangkat dinas diwajibkan segera dihapus.

Apabila diperlukan, OPD dapat berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Hari guna memperoleh pendampingan teknis maupun dukungan migrasi ke aplikasi berbasis open source.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Hari akan melakukan monitoring dan verifikasi berkala terhadap kepatuhan penggunaan perangkat lunak resmi pada seluruh unit kerja. Hasil pemantauan tersebut nantinya menjadi bagian dari penilaian Indeks Keamanan Informasi daerah.

Kebijakan larangan software bajakan ASN ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan sistem pemerintahan digital, memperkuat perlindungan data pemerintah daerah, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap regulasi hak cipta dan tata kelola teknologi informasi di lingkungan Pemkab Batang Hari.