Pelantikan Kepala Daerah Diundur, DPR: Menyalahi Aturan

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menilai rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 menyalahi aturan.

Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut, padahal segala hal terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja.

Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden melalui Mendagri.

Namun, Kemendagri secara sepihak berencana menunda pelantikan ke 18-20 Februari tanpa koordinasi dengan DPR.

“Ini jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu, kami akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan alasan di balik keputusan ini,” tegas Toha, Senin (3/2/2025).

Toha juga mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa hasil Pilkada pada 4-5 Februari 2025.

Ia menyarankan agar pelantikan tahap kedua dilakukan serentak untuk menjaga keselarasan Pilkada di masa depan.

Menurutnya, perubahan jadwal ini berpotensi mengacaukan sistem Pilkada Serentak yang telah dirancang dalam lima gelombang sejak 2015.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan pelantikan agar tetap sesuai dengan kesepakatan awal.