Biaya Haji 2025 Turun, Jamaah Bayar Rp55,4 Juta

Pemerintah bersama Komisi III DPR RI resmi menyetujui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025 sebesar Rp55.431.750,78 atau sekitar Rp55,4 juta per jemaah pada rapat kerja yang digelar Senin (6/1/2025).

Jumlah tersebut setara dengan 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79 atau Rp89,4 juta.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa nilai BPIH tahun 2025 mengalami penurunan sekitar Rp4 juta dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai Rp93.410.286.

Penurunan ini juga berdampak pada beban Bipih yang ditanggung jemaah, turun sekitar Rp614.422 dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp56.046.172.

“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibandingkan rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,” ujar Nasaruddin, mengutip dari situs resmi Kemenag.

Keputusan ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH sesuai Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Pada tahun 2025, Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 221.000 orang.

Kuota tersebut terdiri dari 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, serta 17.680 jemaah haji khusus.

Dengan penurunan biaya ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lebih efisien dan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah.