Pemerintah Naikkan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Berlaku Mulai Tahun Ini

Pemerintah resmi naikkan usia pensiun pekerja di Indonesia jadi 59 tahun
Image Courtesy of ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Masyarakat Indonesia menyambut awal tahun 2025 dengan kebijakan baru terkait usia pensiun bagi para pekerja.

Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Kebijakan ini mencerminkan perubahan bertahap yang telah diatur sejak 2015. Awalnya, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun untuk periode 2015 hingga 2018.

Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, dan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai 65 tahun.

“Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun,” demikian kutipan dari Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015.

Kini, pada 2025, usia pensiun resmi naik menjadi 59 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (3).

Penambahan usia pensiun ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Kebijakan ini menjadi dasar bagi para pekerja saat mencairkan dana Jaminan Pensiun mereka.

Dalam beleid tersebut juga ditegaskan bahwa kenaikan usia pensiun akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga mencapai 65 tahun.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan masa pensiun mereka dengan lebih matang, baik dari sisi finansial maupun perencanaan hidup.