Pemprov Jambi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Saat Lebaran

dottcom.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi secara resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan denda administrasi (relaksasi) pajak bagi pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya jatuh tempo selama libur Lebaran.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat tidak terbebani kendala teknis selama masa cuti bersama.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi di Jambi, Rabu, menyampaikan bahwa meskipun saat ini pemerintah masih memberlakukan konsep kerja fleksibel (WFA), pihaknya telah menginstruksikan seluruh petugas Samsat untuk tetap hadir di kantor.

“Walaupun masih dalam suasana WFA, untuk pelayanan Samsat kita minta petugas tetap hadir agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Agus.

Menurut Agus, pada hari pertama masuk kerja, pihaknya langsung melakukan pemantauan layanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), guna memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi tetap terpenuhi.

Kebijakan relaksasi ini secara khusus menyasar wajib pajak yang kendaraan bermotornya jatuh tempo pada periode 18 hingga 24 Maret, saat layanan pembayaran tidak tersedia karena bertepatan dengan libur cuti bersama Lebaran.

Untuk itu, pemerintah memberikan jendela waktu selama tiga hari, yakni mulai tanggal 25 hingga 27 Maret, bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda keterlambatan sepeser pun.

Agus mengingatkan bahwa kebijakan ini bersifat sangat terbatas. Jika masyarakat melakukan pembayaran pada tanggal 28 Maret atau setelahnya, maka sistem secara otomatis akan memberlakukan denda administrasi normal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang jatuh tempo pada masa cuti Lebaran kemarin agar memanfaatkan tiga hari ini sebaik-baiknya supaya tidak dikenakan sanksi administrasi,” tutupnya.