DPRD Jambi Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK atas LKPD Jambi 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (4/7).

Dipimpin Langsung Pimpinan DPRD dan Dihadiri Gubernur

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, didampingi Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata, Samsul Riduan, dan Faisal Riza. Hadir pula Gubernur Jambi Al Haris, Wakil Gubernur Abdullah Sani, serta Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat dan Kepala BPK Perwakilan Jambi.

Pemprov Jambi Raih Opini WTP ke-13 Kali Berturut-turut

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Prestasi ini merupakan raihan WTP ke-13 kali secara berturut-turut, sebuah capaian yang menunjukkan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

Ucapan Terima Kasih dari Gubernur Al Haris

Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, khususnya kepada Kepala BPK Perwakilan Jambi dan tim auditor. Ia menyebutkan bahwa opini WTP ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jambi beserta Tim Auditor yang telah melakukan pemeriksaan sesuai aturan,” ujar Al Haris.

Penjelasan dari Dirjen BPK RI

Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, dalam sambutannya menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut dari rencana aksi dan rekomendasi sebelumnya. Ia menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan komitmen kuat Pemprov Jambi dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

“Pencapaian ini menandai keberhasilan Pemerintah Provinsi Jambi dalam mempertahankan opini WTP ke-13 kali secara berturut-turut,” kata Widhi.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Ditunggu 60 Hari

Setelah penyerahan LHP, Widhi Widayat menegaskan bahwa pihaknya menunggu tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang telah diberikan BPK dalam waktu paling lambat 60 hari ke depan. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap rekomendasi ditindaklanjuti demi penyempurnaan sistem tata kelola keuangan.

Penandatanganan dan Penyerahan Dokumen LHP

Sebagai bagian dari agenda rapat, dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan resmi LHP BPK kepada Gubernur Jambi dan Ketua DPRD Provinsi Jambi. Dokumen diserahkan langsung oleh Dirjen BPK kepada Gubernur Al Haris dan Ketua DPRD M. Hafiz.

DPRD Siap Kawal Tindak Lanjut Temuan

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, menyampaikan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti setiap poin rekomendasi yang disampaikan dalam LHP BPK. Ia juga menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan pro-rakyat.

“Kami akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini untuk memastikan semua rekomendasi dijalankan sesuai ketentuan,” pungkasnya.