Resmi! Imbas PPN Naik, Pemerintah beri Diskon Listrik 50% untuk 2 Bulan

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah selama Januari hingga Februari 2025.

Langkah ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat dari dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kebijakan ini diproyeksikan menguntungkan 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen pelanggan PLN, dengan total insentif mencapai Rp12,1 triliun.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN untuk layanan air bersih dengan nilai insentif sebesar Rp2 triliun.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyambut baik kebijakan ini, menyebutnya sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung daya beli.

Kebijakan ini sejalan dengan implementasi tarif PPN baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mulai 1 Januari 2025.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis tertentu guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, pelanggan PLN dengan daya 3.500-6.600 VA akan tetap dikenakan tarif PPN 12 persen.

Segmen pelanggan dengan daya tertinggi ini dinilai sebagai kelompok terkaya dalam struktur pelanggan PLN, sehingga tidak termasuk dalam program diskon listrik.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengurangi beban ekonomi di tengah kenaikan PPN yang mulai berlaku tahun depan.