Pemerintah menetapkan aturan baru yang memberikan manfaat bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kini, mereka berhak menerima 60 persen dari gaji terakhir selama enam bulan setelah terkena layoff.
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi Pasal 21 Ayat (1) dalam PP tersebut.
Namun, terdapat batasan dalam penerapan aturan ini.
Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan manfaat JKP adalah gaji terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal sebesar Rp5 juta.
Jika upah pekerja lebih dari angka tersebut, maka manfaat yang diterima tetap dihitung berdasarkan batas atas Rp5 juta.























































