Propam Polri Buka Layanan 24 Jam untuk Aduan Polisi Bermasalah

Image Courtesy of Shutterstock

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota kepolisian yang bermasalah. Layanan ini dapat diakses selama 24 jam melalui WhatsApp di nomor 085555554141.

Informasi ini diumumkan melalui akun resmi X @Divpropam pada Rabu (12/2/2025). Dalam unggahannya, Divisi Propam menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses dengan baik, dan masyarakat juga bisa mengajukan komplain jika penanganan dianggap lambat.

Cara Mengajukan Pengaduan

Masyarakat yang ingin melaporkan anggota kepolisian harus terlebih dahulu mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, pelapor akan menerima tautan untuk mengisi formulir data diri yang wajib diisi.

Setelah pengaduan dikirim, masyarakat bisa mengecek status laporan dengan mengirimkan pesan salam dan memasukkan nomor registrasi yang diberikan. Jika laporan dianggap lambat diproses, pelapor dapat menandai akun @Divpropam di X agar mendapat tindak lanjut lebih cepat.

“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” tulis akun Divisi Propam dalam unggahannya.

Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menangani anggota yang bermasalah.