Pertamina Putus Kontrak Pangkalan LPG Nakal di Tanjung Jabung Barat

LPG bersubsidi tabung ukuran 3 kg (foto : Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel)

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengambil langkah tegas terhadap pangkalan LPG yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran gas subsidi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag).

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada pangkalan yang melanggar aturan distribusi LPG bersubsidi.

“Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU),” ujar Nikho, Selasa (11/2/2025).

Pertamina menegaskan bahwa seluruh agen dan pangkalan wajib menyalurkan LPG subsidi sesuai regulasi yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, seperti penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) atau distribusi yang tidak tepat sasaran, maka sanksi tegas akan diberikan.

Dalam upaya memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran, Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Masyarakat juga diajak untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya serta beralih ke LPG non-subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg, bagi mereka yang mampu.

Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan, mereka dapat melaporkan melalui aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi LPG subsidi menjadi lebih transparan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.