Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat.
Menurut Bahlil, aturan ini diterapkan agar tidak ada pengecer yang menjual elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET).
Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya dapat mengontrol harga hingga tingkat pangkalan.
“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikenai denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Bahlil menjelaskan bahwa regulasi ini dibuat setelah Kementerian ESDM menerima laporan mengenai penyaluran gas melon bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Sejumlah pengecer diduga menjual gas elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa HET elpiji bersubsidi ini adalah Rp18.000 per tabung.
Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik karena di lapangan gas elpiji 3 kg justru mengalami kelangkaan di berbagai wilayah.
Tak hanya sulit didapat, harga gas melon bersubsidi juga dilaporkan mengalami kenaikan di sejumlah daerah.
Menanggapi situasi ini, anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, meminta Kementerian ESDM untuk mengkaji ulang regulasi tersebut.
“Menurut saya ini harus dikaji ulang karena yang salah bukan hanya persoalan penyaluran hingga ke penerima, tetapi juga aturan yang diterapkan,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025, dikutip dari Media Indonesia.























































