MK Tolak Gugatan Penghapusan TOEFL untuk CPNS

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar terkait penghapusan syarat nilai TOEFL dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pencarian kerja di sektor swasta.

Gugatan dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024 itu dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Dikutip dari Antara, MK menegaskan bahwa syarat nilai tes kemampuan bahasa Inggris, seperti TOEFL, tidak dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penempatan tenaga kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, memerlukan kualifikasi tertentu sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

“Penempatan tenaga kerja tidak terlepas dari batasan tertentu,” ujar Hakim MK, Guntur.

MK juga mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk sektor swasta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS untuk sektor pemerintah.

Dengan adanya aturan ini, MK menilai tidak ada potensi bagi instansi pemerintah maupun swasta untuk memberlakukan persyaratan yang bersifat sewenang-wenang atau diskriminatif dalam proses seleksi tenaga kerja.

Atas dasar itu, MK menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.

“Dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur.