Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus, mempertanyakan keabsahan hukum Islam terkait penggunaan dana haji untuk operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa dana yang berasal dari umat ini tidak digunakan sesuai dengan prinsip syariah.
Pertanyaan kepada Tokoh Islam dalam RDPU
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Hasan melontarkan pertanyaannya kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Umum PBNU, Ketua Umum PP Muhammadiyah, dan LDII. RDPU ini membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dana Haji Hasil Jerih Payah Umat
Hasan menegaskan bahwa dana haji merupakan hasil jerih payah umat Islam yang harus dikelola dengan amanah. Ia mempertanyakan apakah dana tersebut sah digunakan untuk keperluan operasional BPKH, termasuk pembayaran honor dalam forum-forum diskusi. “Hukumnya apa Pak? Jangan-jangan kami ini makan uang haram,” ucap Hasan dengan nada kritis.
Usulan Pendanaan Operasional BPKH dari APBN
Sebagai solusi, Hasan mendukung pendanaan operasional BPKH dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, hal ini akan memastikan bahwa dana haji sepenuhnya digunakan untuk kepentingan jamaah. “Saya mendukung kalau operasional BPKH ini diambil dari APBN,” ujarnya.























































