HBA Soroti RUU PKH Dibahas, Hasan Basri Agus Bicara Pentingnya Strategi Investasi

Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar ekonomi, Senin (10/3/2025). Foto: dpr.go.idArief/vel

RUU PKH Digodok Demi Manfaat Jemaah

Komisi VIII DPR RI terus menggodok RUU tentang Perubahan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar ekonomi pada Senin (10/3/2025), Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus menekankan pentingnya strategi investasi yang aman dan optimal bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Masukan Para Pakar Ekonomi

Hasan Basri Agus mengungkapkan bahwa banyak masukan diterima dari para pakar ekonomi terkait perkembangan BPKH. Salah satu opsi yang mencuat adalah investasi dalam emas, terutama setelah Presiden Prabowo meresmikan Bank Emas sebagai instrumen keuangan baru di Indonesia.

Investasi Emas untuk Jemaah Haji

Hasan Basri Agus menuturkan bahwa jemaah haji di masa depan kemungkinan dapat menabung dalam bentuk emas melalui Bank Emas. Selain itu, terdapat pula wacana diversifikasi investasi ke sektor perkebunan sawit. Namun, ia mengingatkan bahwa pengelolaan dana haji harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian agar tetap aman dan menguntungkan.

Risiko dan Manfaat Investasi Haji

Menurut Hasan Basri Agus, dana haji adalah uang umat yang dikumpulkan dengan perjuangan besar. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan pemahaman manajemen risiko yang baik. Saat ini, nilai manfaat dari dana haji mencapai Rp10 triliun per tahun.

Tantangan dan Kebijakan BPKH

Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk menyusun regulasi yang memberikan keleluasaan bagi BPKH dalam mengembangkan investasi, tetapi tetap melindungi dana umat. Saat ini, BPKH mengelola dana haji lebih dari Rp160 triliun, sebagian besar dalam instrumen syariah. Wacana investasi di sektor emas dan perkebunan sawit masih dikaji lebih dalam untuk meminimalkan risiko.