Pemerintah Indonesia berencana menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025.
Kebijakan ini akan menggantikan sistem kelas dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh peserta.
Selama masa transisi, peserta tetap membayar iuran sesuai kelas yang dipilih sebelumnya, yaitu Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3 per bulan.
Setelah sistem KRIS diterapkan, seluruh peserta akan mendapatkan layanan dengan standar yang sama tanpa perbedaan berdasarkan kelas.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru yang akan diberlakukan dalam sistem KRIS.
Penetapan tarif ini diharapkan selesai sebelum kebijakan mulai diterapkan pada Juli 2025.
Dengan KRIS, pemerintah berharap tidak ada lagi kesenjangan fasilitas yang diterima peserta.
Namun, kebijakan ini menuai kekhawatiran dari berbagai pihak terkait dampaknya terhadap kualitas layanan dan kesiapan fasilitas kesehatan.
Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi yang masif dan persiapan yang matang agar transisi ini berjalan lancar.
Peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan terkait perubahan ini.
Hal ini penting untuk memastikan peserta memahami hak dan kewajibannya serta menjaga kepesertaan tetap aktif.
























































