Anggota DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede (moge) diperbolehkan melintasi jalan tol. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Menurut Andi, Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara yang melarang moge memasuki jalan tol, meskipun kendaraan patroli dan pengawalan (patwal) dari Kepolisian diizinkan.
“Kalau saya tidak salah, hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol. Sementara kita sering melihat patroli dan pengawalan dari Kepolisian menggunakan motor di jalan tol,” ujar Andi, seperti dikutip dari pernyataan resmi Partai Gerindra pada Jumat, 24 Januari 2025.
Peluang Tambahan Pemasukan Negara
Politisi dari Partai Golkar ini menilai, memberikan akses bagi moge untuk melintasi jalan tol dapat menjadi peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jumlah moge di Indonesia cukup signifikan, sehingga membuka peluang bisnis yang menguntungkan bagi pengelola jalan tol. Tentu saja, ini harus diatur dengan regulasi yang tepat, misalnya melalui sistem berlangganan atau mekanisme lainnya,” jelasnya.
Usulan Jalur Khusus Moge di Jalan Tol
Lebih lanjut, Andi mengusulkan agar dibuat jalur khusus moge di jalan tol. Jalur ini bisa memanfaatkan lahan yang biasa digunakan untuk pemasangan pipa gas, pipa air, atau kabel fiber optic.
“Penggunaan area di luar jalur utama jalan tol bisa menjadi solusi untuk menciptakan jalur moge yang aman sekaligus menambah pemasukan PNBP,” tambahnya.
Perlu Kajian Lebih Lanjut
Meski begitu, Andi menegaskan bahwa usulan ini memerlukan kajian mendalam, baik dari sisi keselamatan pengendara maupun aspek regulasi yang harus disesuaikan.
“Ide ini menjadi topik menarik untuk dibahas lebih dalam sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem transportasi di Indonesia dan membuka peluang baru bagi pengelola jalan tol,” pungkasnya.
























































