Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran Rp306,69 Triliun di 2025

Presiden-lakukan-kunjungan-kenegaraan-ke-India-dan-Malaysia
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun pada Tahun Anggaran 2025. Arahan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Beleid tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada Rabu (22/1/2025) dan mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan. Instruksi ini menekankan efisiensi anggaran sebesar Rp256,1 triliun dari kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari Transfer ke Daerah (TKD).

Berikut lima fakta terkait aturan efisiensi anggaran tersebut:

1. Perincian Efisiensi Anggaran

Efisiensi Rp306,69 triliun mencakup:

  • Kementerian/Lembaga: Rp256,1 triliun.
  • Transfer ke Daerah: Rp50,59 triliun, termasuk:
    • Kurang Bayar Dana Bagi Hasil: Rp13,9 triliun.
    • Dana Alokasi Umum: Rp15,67 triliun.
    • Dana Alokasi Khusus Fisik: Rp18,3 triliun.
    • Dana Otonomi Khusus: Rp509,45 miliar.
    • Dana Keistimewaan DIY: Rp200 miliar.
    • Dana Desa: Rp2 triliun.

2. Pengurangan Belanja Kementerian/Lembaga

Efisiensi di kementerian/lembaga mencakup:

  • Belanja operasional (perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas).
  • Belanja non-operasional (bantuan pemerintah, infrastruktur, pengadaan alat).

Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial dikecualikan dari efisiensi ini. Menteri/pimpinan lembaga harus menyampaikan hasil identifikasi efisiensi kepada mitra Komisi DPR dan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.

3. Pemangkasan Belanja Pemerintah Daerah

Gubernur, bupati, dan wali kota diminta:

  • Membatasi kegiatan seremonial, studi banding, dan publikasi.
  • Mengurangi perjalanan dinas hingga 50%.
  • Membatasi honorarium sesuai standar regional.
  • Mengutamakan belanja yang berorientasi pada kinerja pelayanan publik.

4. Arahan untuk Menteri Keuangan

Prabowo meminta Sri Mulyani untuk:

  • Menetapkan besaran efisiensi kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun.
  • Menyesuaikan alokasi TKD sebesar Rp50,59 triliun.
  • Memblokir anggaran pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

5. Arahan untuk Menteri Dalam Negeri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta memantau pelaksanaan efisiensi belanja daerah dan memastikan pengelolaan APBD sesuai arahan.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.