Kasus penembakan yang menewaskan IAR (48), seorang bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, mulai menemui titik terang.
Polresta Tangerang, Polda Banten, telah menetapkan dua tersangka dari empat pelaku yang berhasil ditangkap.
Ajat Supriatna (32), yang sebelumnya diketahui sebagai penyewa mobil milik korban, menjadi tersangka utama.
Menurut keterangan Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, Ajat terlibat dalam komplotan pencurian mobil yang berujung pada penembakan tragis tersebut.
“Tersangka Ajat adalah terduga penggelapan kendaraan milik korban,” ungkap Purbawa pada 5 Januari 2025.
Selain Ajat, tersangka kedua yang berinisial I juga ditangkap setelah hasil pengembangan penyelidikan.
Meskipun tidak berada di lokasi kejadian, I diketahui turut merencanakan aksi kejahatan ini.
“Kami telah menangkap empat pelaku. Dua di antaranya, Ajat dan I, ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Purbawa.
Dua pelaku lainnya ternyata merupakan anggota TNI.
Berdasarkan aturan, kasus mereka langsung ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
“Kami telah berkoordinasi dengan Puspomal untuk menangani proses penyelidikan terhadap dua anggota TNI tersebut,” jelas Purbawa.
Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait penyalahgunaan senjata api.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meminta evaluasi menyeluruh terhadap izin penggunaan senjata oleh aparat dan masyarakat sipil.
“Penyalahgunaan senjata api, baik oleh aparat maupun sipil, harus menjadi perhatian serius. Penggunaan senjata seharusnya mengikuti ketentuan ketat untuk melindungi hak asasi manusia dan stabilitas sosial,” ujar Pigai dalam keterangan tertulisnya pada 3 Januari 2025.
Pigai juga mendesak agar izin kepemilikan senjata api dievaluasi secara total untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.





















































