4 Poin Perubahan Aturan Franchise dalam PP No. 35/2024 tentang Waralaba

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2024 tentang Waralaba, yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata cara bisnis waralaba di Indonesia.

Berikut adalah empat poin perubahan utama yang diatur dalam PP ini:

Salah satu perubahan utama adalah percepatan persyaratan waktu usaha yang dapat diwaralabakan dari 5 tahun menjadi 3 tahun.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia.

PP No. 35/2024 mengatur penggunaan logo waralaba yang harus terdaftar dan diakui secara hukum.

Ini bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan memastikan standar kualitas yang konsisten.

Waralaba kini diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan yang mencakup neraca laba rugi dan omzet.

Laporan ini harus disampaikan secara berkala kepada pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Aturan baru ini juga menekankan penggunaan produk dalam negeri dalam operasional waralaba.

Ini bertujuan untuk mendukung industri lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Dikutip dari bloombergtechnoz, Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), Levita G. Supit, menyatakan bahwa perubahan-perubahan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan adanya aturan baru ini, kami optimis bahwa bisnis waralaba di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian,” ujar Levita.