DOTTCOM.ID, Kota Jambi – Kasus Pencurian Rumah di Jambi yang menyebabkan kerugian sekitar Rp150 juta berhasil diungkap Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan. Seorang pria berinisial YIP (28) ditangkap setelah diduga membobol rumah warga yang sedang ditinggal pemiliknya dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Penangkapan dilakukan setelah YIP buron hampir satu bulan sejak aksi pencurian terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.20 WIB di Jalan Rajawali I, Lorong Pahlawan II, RT 21, Kelurahan Tambak Sari.
Pengungkapan kasus disampaikan Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dody didampingi Kombes Ananto Herlambang dan Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua dalam konferensi pers di lobi Polsek Jambi Selatan, Rabu (22/7/2026).
Menurut penyelidikan, pelaku terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong sebelum merusak pintu dan masuk mengambil barang-barang berharga.
“Motif pelaku ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba dan juga bermain judi online,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap ketika korban, Dimas Hardian (37), yang saat itu berada di Jakarta, dihubungi saudaranya bernama Tomi. Tomi menanyakan apakah korban telah kembali ke Jambi karena mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian meminta Tomi melakukan panggilan video untuk memeriksa kondisi rumah. Dari pemeriksaan tersebut diketahui pintu samping rumah telah rusak, bagian dalam rumah berantakan, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban sudah tidak berada di tempat.
Korban selanjutnya meminta keluarga di Kota Jambi melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambi Selatan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada YIP yang akhirnya diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Yayasan Cahaya Putra Selatan.
“Pelaku kita amankan di Yayasan Cahaya Putra Selatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021, dua unit laptop, lima gelang senilai sekitar Rp40 juta, satu unit kamera Insta360 senilai Rp8,5 juta, serta satu buah kunci sepeda motor Honda Beat beserta STNK.
“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta,” tambahnya.
Polisi turut mengamankan satu unit kamera Insta360 dan satu buah tojok yang diduga digunakan untuk membobol pintu rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut uang hasil kejahatan diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, dan bermain judi online jenis slot.
“Uang Hasil Kejahatan Tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari yaitu membeli narkoba dan berjudi Slot,” bebernya.
Atas perbuatannya, YIP dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



















































