DOTTCOM.ID, Jakarta – Evaluasi program Latsarmil SPPI didesak segera dilakukan setelah lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meninggal dunia dalam waktu kurang dari dua pekan. Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) menghentikan sementara pelaksanaan latihan dasar kemiliteran tersebut demi menjamin keselamatan seluruh peserta.
Pernyataan itu disampaikan Yulius Setiarto dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (29/6/2026). Menurut Yulius Setiarto, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023. Namun, penerapan aturan tersebut dinilai belum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh peserta latihan.
“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.
Program SPPI diselenggarakan Kementerian Pertahanan untuk menyiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pelatihan dimulai pada 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan 35.476 peserta yang mengikuti pendidikan di berbagai satuan TNI di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Pertahanan, lima peserta yang meninggal dunia masing-masing adalah Yonanda Muhammad Taufiq akibat cardiac arrest, Anisa Muyassaroh karena heat stroke, Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi tuberkulosis (TB), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang meninggal setelah mengalami sesak napas saat mengikuti latihan.
Yulius Setiarto menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah. Karena itu, Yulius Setiarto mendesak penghentian sementara seluruh kegiatan sebagai bagian dari evaluasi program Latsarmil SPPI.
“Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Menurut Yulius Setiarto, penghentian sementara diperlukan agar pemerintah dapat meninjau kembali seluruh sistem pelaksanaan pelatihan, khususnya aspek keselamatan yang harus menjadi prioritas dalam setiap program negara.
Yulius Setiarto juga menyoroti adanya peserta yang diketahui memiliki penyakit bawaan, namun tetap dinyatakan lolos mengikuti latihan fisik yang berat. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya kelemahan dalam proses pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan dimulai.
“Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,” ucapnya.
Selain itu, Yulius Setiarto menegaskan negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan seluruh peserta selama mengikuti program yang diselenggarakan pemerintah. Tanggung jawab tersebut, menurut Yulius Setiarto, tetap melekat meskipun peserta telah lolos pemeriksaan kesehatan maupun menandatangani persetujuan mengikuti pelatihan.
“Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan,” jelasnya.
Yulius Setiarto mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan yang memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Namun, Yulius Setiarto menilai upaya tersebut belum cukup tanpa investigasi independen untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian prosedural.
Sebagai solusi, Yulius Setiarto meminta pemerintah memberlakukan moratorium sementara terhadap seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sembari melakukan audit menyeluruh. Evaluasi program Latsarmil SPPI tersebut diharapkan mencakup validitas pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan, kesiapan tenaga medis dan fasilitas kesehatan di lokasi pendidikan, kesesuaian beban latihan fisik bagi peserta sipil, hingga efektivitas sistem penanganan keadaan darurat.
“Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,” pungkasnya.
























































