dottcom.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para kandidat Dewan Komisioner OJK.
Dalam rapat tersebut, DPR RI menyetujui lima nama yang akan mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
- Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
- Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
- Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Usai penetapan tersebut, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmen untuk menjalankan amanah sebagai anggota Dewan Komisioner OJK guna memperkuat sektor jasa keuangan nasional.
“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.
Penetapan lima anggota Dewan Komisioner tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, hasil keputusan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Setelah proses tersebut selesai, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.























































