Seorang pekerja pabrik bernama May pingsan dan tidak sadarkan diri saat bekerja, kemudian meninggal dunia setelah manajernya menolak permintaan cuti sakit yang diajukan sebelumnya.
Alasan atasannya menolak permintaan cuti tersebut adalah karena May tidak dapat menyerahkan surat keterangan dokter terbaru untuk mendapatkan cuti sakit tambahan satu hari.
Karyawan berusia 30 tahun ini meninggal dunia saat dirawat di sebuah rumah sakit di Pak Nam, Thailand.
Sebelumnya, May sempat bercerita kepada seorang temannya tentang sulitnya mendapatkan cuti sakit dari manajernya.
Atasannya mengklaim bahwa izin cuti sakit tersebut ditolak karena May sudah beberapa kali tidak masuk kerja dengan alasan yang sama.
Asia News Network melaporkan bahwa pada hari Senin, 16 September 2024, sebuah bukti chat di aplikasi Line yang diunggah di halaman Facebook bernama ‘E-Sor Khayee Khao’ (yang berarti ‘Berita Menggemparkan E-Sor’ dalam Bahasa Indonesia) memicu kemarahan warganet.
Unggahan tersebut dengan cepat menyebar lintas platform dan menjadi topik hangat di Thailand.
Mayoritas warganet menyalahkan sang atasan karena tidak memberikan izin cuti sakit tambahan kepada karyawan yang sedang sakit.
May diketahui sebagai warga provinsi Sukhothai dan bekerja di sebuah pabrik elektronik di Kawasan Industri Bang Pu, distrik Muang, provinsi Samut Prakan.
Orang tua May mengatakan kepada Nation TV bahwa mereka akan membawa jenazah putri mereka kembali ke rumah di distrik Khiri Mat, Sukhothai, untuk dikremasi.
Ayah korban, Amarin (55), menyatakan bahwa putrinya meninggal karena kolitis ulseratif dan menambahkan bahwa putrinya bekerja keras sebagai tulang punggung keluarga.
Ia mengaku tahu putrinya bekerja di pabrik di Kawasan Industri Bangpoo, namun tidak tahu pabrik yang mana.
Rungsan Wongboonnak, wakil kepala Kantor Kesehatan Umum Samut Prakan, mengatakan bahwa kasus ini akan diselidiki lebih lanjut.
Wongboonnak juga menyatakan bahwa informasi lebih lanjut tentang perawatan pasien akan diminta dari rumah sakit tempat May dirawat.
Pattanachat Chumthong, kepala Departemen Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Samut Prakan, menyebutkan bahwa karyawan diizinkan mengambil cuti sakit hingga 30 hari per tahun.
Ia menambahkan bahwa pemberi kerja dapat meminta surat keterangan dokter jika cuti sakit melebihi tiga hari.
Sementara itu, Kantiha Sribuachum, yang mengawasi Kantor Jaminan Sosial Samut Prakan, mengatakan bahwa kerabat dapat meminta pembayaran satu kali sebesar 50.000 baht (Rp23.157.800) untuk menutupi biaya pemakaman dan juga meminta kontribusi terhadap skema jaminan sosial.
Ia menambahkan bahwa pihak berwenang akan melakukan investigasi untuk mengetahui apakah karyawan tersebut meninggal dunia akibat kegagalan perawatan di rumah sakit atau karena tidak diberi waktu cuti untuk berobat tepat waktu.



















































