Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengungkapkan temuan mencengangkan terkait kosmetik impor ilegal yang beredar di pasar Indonesia. Dalam pengawasan dan operasi penindakan yang dilakukan antara Oktober hingga November 2024, BPOM berhasil menemukan 69 merek kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, temuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan terhadap produksi dan distribusi kosmetik ilegal. Total barang yang ditemukan bernilai lebih dari Rp8,91 miliar, dengan jumlah produk mencapai 205.400 unit. Kosmetik ilegal ini sebagian besar berasal dari negara-negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India, dan mayoritas ditemukan di empat provinsi di Pulau Jawa, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan temuan terbesar, dengan nilai barang lebih dari Rp4,59 miliar, diikuti oleh Jawa Timur yang tercatat lebih dari Rp1,88 miliar. Jawa Tengah dan Banten juga mencatatkan temuan signifikan, dengan nilai lebih dari Rp1,43 miliar dan Rp1,01 miliar, berturut-turut.
BPOM menegaskan bahwa kosmetik yang ditemukan tidak hanya ilegal, tetapi juga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan pewarna terlarang rhodamin B (merah K10), yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kosmetik-kosmetik ini berisiko menyebabkan iritasi kulit, kerusakan permanen pada tubuh, bahkan potensi kanker jika digunakan dalam jangka panjang.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. BPOM menyarankan agar masyarakat selalu memeriksa izin edar produk dan memastikan bahwa produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. Informasi mengenai produk yang dilarang juga dapat diperoleh melalui laman resmi BPOM.
Berikut adalah daftar 69 merek kosmetik yang ditemukan ilegal dan berbahaya oleh BPOM:
- 2099
- 4k
- 88
- Admd
- Aichun Beauty
- Anylady
- Annies
- Aqua Beauty
- Ar
- Arabela
- Bionic
- Bp
- Croent
- Csro
- Davis
- Dnm
- Flowly
- Frozen
- Frs
- Fuyan
- Ginseng Seaweed
- Guanjing
- Hoyon
- Jiopoian
- Joeeyloves
- Jungle
- Jomeel
- K Plus
- Kojic Acid
- Lameila
- Lanherla
- Leixina
- Ling Zhi
- Lybell
- Max Man
- Meibaoge
- Meidian
- Mila Color
- My Choice
- Nao
- Naris
- Neutro
- Odina
- Oranot
- Pei Mei
- Pony Beauty
- Pure Milk
- Pure Soap
- Qic
- Q-Nic
- Rdl Hydroquinone Tretinoin
- Rdl Whitening Treatment
- Sakura Girl
- Shiliya
- Skindose
- Snowqueen
- Svmy
- Tanako
- Taste Of Love
- The Elf
- Tipsy
- Toofme
- V.Lab
- Wer
- Widya Whitening
- Wis
- Wnp’l
- Xixi
- Zf
BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap produk kosmetik ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat.




















































