Cair! THR dan Gaji ke-13 ASN, Berikut Jadwal, Besaran, dan Penerima

ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta/aa.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan insentif yang dinanti-nantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Kedua tunjangan ini dirancang untuk membantu kebutuhan finansial, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri dan awal tahun ajaran baru.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Pejabat Negara.

Namun, ASN yang cuti tanpa tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima tunjangan ini.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

  • THR 2025: Diperkirakan cair 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu pada 20 Maret 2025.
  • Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025, mendukung kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.

Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja (Tukin). Berikut beberapa contohnya:

  1. Pimpinan lembaga non-struktural:
    • Ketua/Kepala: Rp26.299.000.
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200.
    • Sekretaris dan anggota: Rp23.420.250.
  2. Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural:
    • Eselon I: Rp20.738.550.
    • Eselon IV: Rp8.844.150.
  3. ASN berdasarkan pendidikan dan masa kerja:
    • Strata I-III: Rp5.492.550–Rp7.542.150.