Pemerintah resmi melarang pemerintah daerah (pemda) membayar gaji tenaga honorer yang tidak terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan tata kelola kepegawaian yang lebih baik dan mencegah penyimpangan anggaran.
Dalam rapat koordinasi bersama MenPAN-RB dan Kepala BKN pada 8 Januari 2025, Tito menekankan bahwa pembayaran gaji honorer di luar mekanisme resmi, seperti melalui belanja pegawai atau barang dan jasa, adalah pelanggaran hukum.
Pelanggaran ini dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berujung pada sanksi hukum bagi kepala daerah yang melanggar.
Sebagai solusi, pemerintah membuka seleksi PPPK dengan posisi kerja penuh waktu dan paruh waktu.
Gaji PPPK ditetapkan mulai dari Rp2,9 juta hingga Rp7,3 juta sesuai golongan.
Tito juga mengimbau pemda untuk menghentikan rekrutmen honorer tanpa mekanisme resmi.
Keputusan ini menuai kekhawatiran, terutama di daerah yang bergantung pada tenaga honorer.
Ribuan pekerja terancam kehilangan pekerjaan, terutama di wilayah yang belum membuka formasi PPPK.
Mendagri menegaskan, pemda harus mematuhi aturan ini untuk mencegah masalah hukum dan memastikan transparansi pengelolaan kepegawaian.
Diharapkan, tenaga honorer memanfaatkan kesempatan seleksi PPPK agar tetap dapat berkontribusi secara resmi dalam sektor pemerintahan.
























































