Menteri ATR/BPN Kaget, 581 Hektare Perairan di Bekasi Bersertifikat

ANTARA/HO-Kanwil BPN

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengaku terkejut saat mengetahui bahwa perairan di Paljaya, Kabupaten Bekasi, telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 581 hektare.

Nusron menyoroti kejanggalan ini, mengingat luas sertifikat kepemilikan lahan di pagar laut Bekasi ternyata jauh lebih besar dibandingkan dengan area serupa di Desa Kohod, Tangerang.

“Bahkan di sini (Bekasi), lahan bersertifikat lebih luas dibandingkan di Kohod, Tangerang,” ujar Nusron saat meninjau lokasi pada Selasa (5/2).

Dari denah yang diperlihatkan, tercatat bahwa 90,159 hektare perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo, sementara 419,635 hektare lainnya dimiliki oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Tak hanya itu, terdapat pula 11 individu yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Kampung Paljaya dengan total luas sekitar 72,571 hektare.

Kementerian ATR/BPN akan menelusuri lebih lanjut bagaimana lahan di kawasan perairan ini bisa mendapatkan sertifikasi kepemilikan.

Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan meninjau ulang seluruh perizinan terkait agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan mengusut bagaimana sertifikat ini bisa terbit. Jika ada penyimpangan, tentu akan kami tindak,” tegasnya.