BKN Jamin Honorer Tetap Diangkat Meski Tak Lolos Seleksi PPPK

Ilustrasi tes PPPK. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan diangkat sebagai pegawai paruh waktu.

Kepastian ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tenaga honorer yang terdaftar dalam database harus tetap mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK.

Kebijakan ini juga menginstruksikan instansi pusat dan daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.

Tenaga honorer yang tidak tertampung dalam seleksi PPPK akan dialihkan menjadi pegawai paruh waktu.

Langkah ini bertujuan untuk menata status kepegawaian tenaga non-ASN dan memastikan keberlanjutan tenaga kerja di sektor pemerintahan.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mulai diterapkan berdasarkan keputusan terbaru Menteri PANRB pada 2025.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN, yang jumlahnya mencapai 1,7 juta orang.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung efisiensi dalam birokrasi.

Pengangkatan pegawai paruh waktu ini akan diterapkan bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak mendapatkan formasi.

Jabatan yang dibutuhkan dalam skema PPPK mencakup beberapa bidang, seperti:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis
  4. Pengelola Umum Operasional
  5. Operator Layanan Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Penata Layanan Operasional

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan, dan sistem kepegawaian di Indonesia menjadi lebih tertata dengan baik.