Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan kekhawatirannya jika fasilitas patroli dan pengawalan (patwal) hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Hidayat, tanpa adanya patwal, pejabat negara berpotensi terlambat menghadiri rapat karena terjebak kemacetan, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
Hidayat menekankan bahwa meskipun ia tidak mempermasalahkan wacana pembatasan patwal tersebut, penggunaan patwal harus dilakukan secara bijak.
“Saya yakin juga warga juga tidak suka kalau kemudian rapat di lembaga-lembaga negara telat gara-gara para peserta rapat tidak bisa datang tepat waktu, karena kemacetan jalanan,” ujarnya.
Usulan untuk membatasi pemberian patwal hanya kepada dua pejabat tertinggi negara ini awalnya diajukan oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Wakil Ketua MTI Pusat, Djoko Setijowarno, mengemukakan bahwa penggunaan patwal selama ini telah menimbulkan persepsi negatif, terutama setelah viralnya iring-iringan kendaraan berpelat RI 36 yang memicu perdebatan di media sosial.
Menurutnya, pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif tersebut dan meningkatkan keadilan di jalan raya.
Hidayat mengingatkan bahwa meskipun patwal memberikan kemudahan mobilitas bagi pejabat negara, penggunaannya harus tetap mempertimbangkan kepentingan publik.
Ia berharap, dengan pengelolaan yang bijak, patwal dapat membantu kelancaran kegiatan negara tanpa mengorbankan hak dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.


















































