Mekanisme ASN 2025: PPPK Guru Digabung Tes PPG

Foto: instagram resmi @kemendikdasmen

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan informasi terkait mekanisme pengangkatan ASN 2025 yang mengalami penyederhanaan.

Dalam mekanisme baru tersebut, seleksi PPPK Guru akan digabung dengan tes masuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tidak lagi dilakukan secara terpisah.

Langkah ini merujuk pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur perubahan skema pengangkatan ASN, terutama yang menyangkut status tenaga honorer.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status kerja kepada guru honorer serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) publik melalui proses seleksi yang lebih terintegrasi.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa meskipun seleksi PPPK secara terpisah dihapus, guru honorer tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN melalui jalur baru.

“Dengan catatan kita tuntaskan semua kekurangan guru honorer tahun 2024 ini,” ujar Nunuk, dikutip pada Minggu (1/2/2025).

Dalam skema baru, PPG tidak hanya menjadi prasyarat untuk memperoleh sertifikat pendidik, tetapi juga sebagai gerbang pengangkatan ASN melalui mekanisme PPPK yang terintegrasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses transisi guru honorer menjadi ASN, sekaligus memastikan bahwa para pendidik memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Sistem seleksi ASN 2025 ini dianggap sebagai momentum besar bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional, dengan memberikan peluang lebih luas bagi tenaga pendidik honorer untuk bertransformasi menjadi ASN yang berkualitas.