Edi Purwanto: BLK Harus Dihidupkan untuk Tingkatkan Daya Saing PMI

Anggota Baleg DPR RI, Edi Purwanto, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia, Kamis (30/1/2025). Foto: Geraldi/vel

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia.

Pertemuan ini membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Anggota Baleg DPR RI, Edi Purwanto, menyoroti bahwa regulasi terkait perserikatan buruh dalam UU yang berlaku saat ini masih belum diatur secara rinci.

Hal ini menyebabkan banyak kasus pekerja migran yang belum tertangani dengan optimal.

“Dari diskusi tadi, banyak tuntutan terkait kepastian perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, mulai dari kasus pembunuhan, gaji yang tidak dibayar, penganiayaan, hingga mekanisme restitusi dan kompensasi. Semua pandangan ini menjadi masukan bagi kami,” ujar Edi di Gedung Nusantara I, Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini harus dilakukan secara serius dengan mempertimbangkan berbagai masukan.

“Kami menerapkan meaningful participation agar proses ini tidak sekadar formalitas. Selain diskusi langsung, ke depan kami juga akan menggelar pertemuan daring dengan pakar hukum dan praktisi ketenagakerjaan agar rancangan regulasi ini lebih komprehensif,” jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Melalui pendekatan ini, Edi berharap RUU yang disusun mampu memberikan solusi jangka panjang bagi berbagai permasalahan pekerja migran.

“Jika Naskah Akademik (NA) sudah disebarluaskan, publik bisa ikut memeriksa apakah ada kekurangan atau ketidaktepatan dalam aturan yang dibuat,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan revisi ini menghasilkan produk hukum yang kuat dan tidak perlu sering direvisi.

“Misalnya, jika kita lihat ke belakang, bagaimana Pancasila dan UUD 1945 tetap relevan hingga saat ini. Kami ingin revisi UU ini juga memiliki daya tahan yang sama dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran,” ungkapnya.

Selain aspek hukum, Edi menyoroti pentingnya peningkatan keterampilan pekerja migran agar memiliki daya saing tinggi di negara tujuan.

“Keterampilan hidup (life skill) sangat penting. Oleh karena itu, Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah harus dihidupkan kembali dan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Balai Jasa Tenaga Kerja Indonesia (BJTKI),” pungkasnya.