dottcom.id – Pertamina EP Jambi, bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan, menegaskan seluruh kegiatan operasional hulu migas di Jambi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan penggunaan Barang Milik Negara. Perusahaan juga menyampaikan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara tertib dan damai sesuai hukum yang berlaku.
Pertamina EP Jambi menekankan bahwa mandat sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama membuat seluruh aset yang digunakan, mulai dari tanah, bangunan, hingga infrastruktur, merupakan Barang Milik Negara. Pengoperasiannya dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola BMN.
Menanggapi maraknya istilah “zona merah” di ruang publik, Pertamina EP Jambi menyebut istilah tersebut bukan terminologi resmi dari DJKN maupun dari internal perusahaan. Istilah itu juga tidak pernah dicantumkan dalam dokumen formal.
Perusahaan terus membangun sinergi dengan pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik terkait aspek keselamatan dan keamanan di sekitar wilayah operasi, termasuk di Kenali Asam Atas, Kota Jambi. Upaya ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi mengenai status BMN bersama DJKN dan KPKNL Provinsi Jambi, guna memperjelas bahwa aset yang dipakai perusahaan merupakan milik negara.
Pertamina EP Jambi menegaskan kembali bahwa setiap penggunaan dan pengoperasian BMN selalu ditempuh melalui koordinasi berkelanjutan dengan Kementerian Keuangan dan DJKN untuk memastikan seluruh proses sesuai regulasi yang berlaku.





















































