Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan tren mengkhawatirkan terkait meningkatnya jumlah pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di awal tahun 2025. Data ini diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan disampaikan langsung oleh Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani dalam acara Media Briefing Apindo Indonesia Quarterly di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
73.992 Pekerja Kena PHK Sepanjang Kuartal I 2025
Shinta menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2025, terdapat 73.992 pekerja yang terkena PHK dan terpaksa menghentikan kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah ini mencerminkan kenaikan signifikan yang menjadi perhatian serius bagi dunia usaha dan ketenagakerjaan nasional.
Ribuan Klaim JHT Akibat PHK
Lebih lanjut, data Kemnaker mencatat bahwa dalam periode 1 Januari hingga 10 Maret 2025, sebanyak 40.683 orang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena terdampak PHK. Angka ini memperkuat fakta bahwa ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius.
Data 2024 Juga Tunjukkan Tren Serupa
Pada tahun sebelumnya, tercatat sebanyak 257.471 peserta BPJS Ketenagakerjaan berhenti dari keanggotaannya karena terkena PHK. Tren ini menunjukkan bahwa fenomena PHK bukan hanya bersifat sementara, namun telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang dan perlu penanganan menyeluruh.
Apindo Minta Pemerintah Fokus Ciptakan Lapangan Kerja
Menanggapi kondisi tersebut, Shinta Kamdani menekankan pentingnya perhatian pemerintah. Ia menyebut, meskipun investasi berhasil menciptakan lapangan kerja baru, jumlah tersebut belum mampu mengimbangi jumlah pengangguran baru. “Kita butuh 3 hingga 4 juta lapangan kerja baru setiap tahun untuk menjaga keseimbangan ketenagakerjaan nasional,” tegasnya.
Tantangan Besar dalam Dunia Ketenagakerjaan
Shinta menambahkan bahwa kenaikan angka PHK yang signifikan harus menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk segera mempercepat reformasi ketenagakerjaan. Ia juga mengingatkan bahwa investasi saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan perlindungan kerja yang memadai dan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.























































