Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa skema blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) diperbolehkan selama spesifikasi dan kualitasnya sesuai standar.
“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya sama,” ujar Bahlil pada Rabu (26/2/2025).
Pernyataan ini merespons kekhawatiran publik mengenai dugaan oplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92).
Ia menjelaskan bahwa praktik blending lazim dilakukan di kilang minyak untuk menyesuaikan spesifikasi BBM.
Namun, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga melakukan pelanggaran dengan membayar untuk RON 92, padahal yang dibeli hanya RON 90 atau lebih rendah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riva sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Menyikapi permasalahan ini, Bahlil menyatakan bahwa Kementerian ESDM telah melakukan pembenahan, termasuk perubahan aturan izin impor BBM yang kini berlaku setiap enam bulan, bukan satu tahun penuh.
“Makanya sekarang, izin-izin impor kami tidak satu tahun sekaligus. Kami buat per enam bulan supaya ada evaluasi,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga melarang ekspor minyak mentah yang sebelumnya diperbolehkan, dengan tujuan mengoptimalkan pengolahan dalam negeri.
“Nanti yang bagus, kami suruh blending. Yang tadinya enggak bisa diolah di dalam negeri, sekarang kami minta harus diolah di dalam negeri,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menjelaskan bahwa penambahan zat aditif pada BBM Pertamax (RON 92) bertujuan meningkatkan performa mesin kendaraan.
Praktik ini lazim dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja baik pada bahan bakar bensin maupun solar.
























































