Pemerintah Larang Pengecer Jual Elpiji 3kg, Berikut Cara Cek Lokasi Resminya

ANTARA/Nancy L Tigauw.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru yang melarang warung dan pengecer untuk menjual elpiji 3 kg.

Kebijakan ini diambil guna meningkatkan pengawasan dan memastikan penjualan gas elpiji hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi.

Menurut Keputusan Menteri ESDM, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan distribusi dan mencegah praktik penjualan ilegal yang dapat merugikan konsumen.

Sebagai respons atas kebijakan tersebut, Pertamina Patra Niaga menyarankan masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi yang telah terverifikasi.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan pangkalan resmi, Pertamina menyediakan layanan online melalui situs resminya. Berikut langkah-langkah untuk mengecek lokasi agen LPG:

  1. Kunjungi Situs Resmi: Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
  2. Cari Menu Lokasi: Scroll ke bawah dan pilih menu “Lokasi Pangkalan Terdekat”.
  3. Aktifkan Izin Lokasi: Klik “Izinkan Lokasi” untuk mengaktifkan fitur GPS pada perangkat Anda.
  4. Lihat Daftar Pangkalan: Sistem akan menampilkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg yang berada di sekitar lokasi Anda.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mendapatkan informasi mengenai pangkalan resmi.

Pangkalan yang resmi biasanya ditandai dengan spanduk atau papan nama yang mencantumkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas pasokan dan distribusi gas elpiji 3 kg serta memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik penjualan yang tidak terjamin keasliannya.