Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

©vectorstock

Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang dengan total 27 hari.

Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian yang disetujui oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan dari 27 hari libur terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

“Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, yang dilansir Antara, 14 Oktober 2024.

Muhadjir mengatakan jika penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ini bertujuan untuk digunakan masyarakat sebagai pedoman dalam sektor swasta dan ekonomi dalam beraktivitas.

Penetapan ini juga dimaksudkan sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga-lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program kerja di masa depan.

“Penetapan dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025,” ujar Muhadjir.

Menko PMK juga angkat bicara terkait penambahan jatah hari libur nasional dan cuti bersama, terutama terkait penambahan libur pada hari keagamaan.

Muhadjir mengatakan ia telah mempertimbangkan serta mencermati usulan tersebut dengan melihat jumlah hari libur nasional dalam SKB.

Keputusan penambahan hari libur dilakukan harus berdasarkan usulan Presiden terlebih dahulu.

“Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional,” tuturnya.

Meski telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, rincian terkait tanggal berapa saja masih akan menyusul karena masih harus menunggu SKB untuk lengkap ditandatangani.

Pada acara penandatanganan, Menaker/Ad Interim yang posisinya diisi oleh Airlangga Hartanto belum menandatangani SKB.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2025 yaitu:
1. 28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus