Soal Ubah Aturan Pilkada, Pertimbangan MK: Biar suara sah partai tak hilang, tak terjadi calon tunggal

foto: HUMAS MKRI

Jakarta, dottcom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting dengan mengubah ketentuan dalam UU Pilkada terkait syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.

Perubahan ini menyamakan syarat bagi parpol dengan calon independen, memastikan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memperoleh suara sah tetap bisa mencalonkan kepala daerah.

Keputusan ini dianggap penting untuk menjaga nilai demokrasi dalam pilkada dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memilih dari beragam calon.

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora yang merasa dirugikan oleh aturan lama.

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinilai membatasi hak konstitusional parpol untuk mengajukan calon kepala daerah jika tidak memiliki kursi di DPRD, meskipun telah memperoleh suara sah.

MK sependapat dengan pandangan ini dan menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, karena mengurangi esensi demokrasi dalam pilkada.

Dengan keputusan ini, MK juga menekankan pentingnya keseimbangan antara syarat bagi calon independen dan calon yang diusulkan oleh parpol.

Persyaratan bagi parpol kini disesuaikan agar sejalan dengan syarat dukungan bagi calon independen, sehingga tidak ada lagi ketimpangan yang menghambat proses demokrasi yang sehat dalam pemilihan kepala daerah.