UI Tangguhkan Gelar Doktor, Ini Penjelasan Bahlil

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan mengenai keputusan Universitas Indonesia (UI) untuk menangguhkan gelar doktoralnya.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa gelar doktoral dari Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) bukannya ditangguhkan oleh UI, melainkan masih menunggu yudisium dan memerlukan perbaikan disertasi terlebih dahulu.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri ESDM saat ditemui para wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 November 2024.

“Saya belum tau isinya ya, tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember,” kata Bahlil saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, sebagaimana dilaporkan oleh Antara pada Rabu, 13 November 2024.

Bahlil juga menyebutkan bahwa dirinya belum menerima informasi apa pun terkait masalah ini.

Ia juga mengaku belum mengetahui rincian surat penangguhan yang dikeluarkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia tersebut.

“Saya menyertakan lulus itu setelah yudisium, dan yudisium saya Desember. Kalau kemarin, disertasi saya itu setelah disertasi ada perbaikan disertasi. Jadi setelah perbaikan disertasi baru dinyatakan selesai,” ujar Bahlil.

Saat ditanya lebih lanjut oleh media mengenai penangguhan gelar doktoralnya, Bahlil justru meminta untuk menanyakan lebih rinci kepada pihak UI.

“Lebih rincinya nanti tanya di UI saja,” tambahnya. Pada Rabu, 13 November 2024, dalam Nota Dinas dengan Nomor ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024, UI mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik terkait gelar doktoral sebagai mahasiswa S3 di SKSG yang didapatkan oleh Bahlil.

Dalam surat penangguhan tersebut, pihak Universitas Indonesia menyatakan bahwa mereka telah melakukan evaluasi mendalam dengan membentuk Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor di SKSG yang diikuti oleh Bahlil.

Penyelenggaraan program S3 di SKSG seharusnya wajib melalui sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, seperti pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, hingga pelaksanaan ujian.

Berdasarkan evaluasi mendalam tersebut, UI akhirnya memutuskan untuk menangguhkan gelar doktoral Bahlil Lahadalia.

Selain itu, pihak universitas juga menunda penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG sampai audit dari Tim Investigasi mencapai tahap akhir untuk mengetahui hasil penyelidikan.