Universitas Indonesia Klarifikasi Penundaan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Berita tentang penundaan gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akhirnya diperjelas oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI).

Ketua MWA UI, Yahya Staquf, menjelaskan bahwa yang ditunda adalah proses yudisium, bukan gelar doktor tersebut.

“Ujian promosi pada pertengahan Oktober (sehingga) yudisium yang seharusnya dilakukan pada November, itu harus dihitung terlebih dahulu.

Ya, yang ditunda adalah yudisium, sementara promosi yang sudah dilakukan tetap berjalan, tetapi itu harus ditunda (gelar doktornya), yudisium yang ditangguhkan,” ungkap Yahya dalam pernyataan yang diterima Kompas TV pada Jumat (15/11/2024).

Yahya menambahkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Rektor UI Nomor 26 Tahun 2022, yang mensyaratkan bahwa masa studi untuk program doktor harus diselesaikan dalam waktu minimal empat semester penuh.

“Batasan empat semester penuh itu diterapkan karena menurut peraturan rektor No 26 tahun 2022, harus mencapai empat semester. Jadi, harus menunggu hingga seluruh masa studi tersebut selesai,” jelas Yahya.

Prosedur ini juga menjadi pengingat bahwa Universitas Indonesia tetap menghormati dan mengedepankan aturan akademik tanpa terkecuali, termasuk untuk tokoh publik seperti Bahlil.

Sementara itu, Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan mengenai isu ini. Ia menegaskan bahwa jadwal wisudanya memang dijadwalkan pada bulan Desember, bersamaan dengan jadwal yudisium yang juga akan dilaksanakan pada bulan yang sama.

“Yang saya pahami bukan penundaan, tetapi memang wisuda saya itu harusnya dilakukan pada Desember, dan saya baru dinyatakan lulus setelah yudisium, yang memang saya jadwalkan di bulan Desember,” ujar Bahlil, seperti yang dikutip dari Kompas TV pada Rabu (13/11).

Bahlil juga mengungkapkan bahwa masih ada beberapa revisi yang perlu dilakukan pada disertasinya sebelum prosesi wisuda bisa dilaksanakan.

“Kemarin ada perbaikan pada disertasi saya. Setelah revisi disertasi selesai, baru dinyatakan bahwa saya sudah menyelesaikan tugas akhir,” tambahnya.

MWA UI menegaskan bahwa penundaan ini sepenuhnya berkaitan dengan administrasi dan sesuai dengan prosedur akademik yang berlaku.

Gelar doktor Bahlil tidak menjadi masalah karena yudisium baru bisa dilaksanakan setelah masa studi memenuhi persyaratan empat semester penuh, seperti yang ditetapkan oleh peraturan universitas.

Melalui hal ini, UI seakan mengingatkan bahwa ketegasan dalam mengikuti aturan akademik adalah langkah penting untuk mempertahankan integritas kampus sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi terkemuka di Indonesia.