Juru Bicara Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, menegaskan bahwa isu pengurangan tenaga lepas secara massal di RRI adalah misinformasi.
Dikutip dari RRI.co.id, kebijakan tersebut merupakan bagian dari efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, namun tidak dilakukan secara masif.
“Pada kenyataannya, hanya sebagian tenaga lepas yang tidak diperpanjang kontraknya. Itu pun merupakan pilihan terakhir dalam keputusan dan kebijakan direksi,” ujar Yonas dalam keterangan resminya, Senin (10/2/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, tenaga lepas seperti kontributor, pengisi acara, produser, serta sebagian music director bukanlah bagian dari ASN karena tugas mereka tidak bersifat rutin.
“Tenaga lepas ini dibayarkan melalui dana operasional dengan standar biaya masukan lainnya,” jelasnya.
Meski begitu, Yonas menegaskan bahwa LPP RRI tetap peduli terhadap tenaga lepas yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pihaknya terus berupaya mencari solusi, termasuk mekanisme subsidi silang, agar tenaga lepas tetap bisa diberdayakan.
“Ke depan, RRI akan melakukan seleksi ulang untuk tenaga lepas yang memiliki kompetensi dan keahlian lebih. Ini adalah langkah strategis yang diambil dengan sangat hati-hati,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kebijakan efisiensi yang diterapkan RRI selaras dengan kebijakan pemerintah dan tidak akan memengaruhi layanan publik.
Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun infrastruktur RRI.
“RRI sudah memiliki teknologi canggih untuk mendukung pelayanan multi-platform. Kami akan terus mengoptimalkan layanan agar tetap produktif meski menjalankan efisiensi,” pungkasnya.

























































