Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Desak Pemerintah Atur Regulasi THR bagi Ojol

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia meminta pemerintah segera menetapkan regulasi terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum agar pihak aplikator memberikan THR kepada para mitranya secara adil dan terstruktur.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menegaskan bahwa para pengemudi telah berkontribusi besar terhadap keuntungan perusahaan aplikasi selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, mereka berharap adanya apresiasi dalam bentuk THR.

“Kami sudah lama memberikan pemasukan bagi perusahaan aplikasi. Maka wajar jika kami menginginkan apresiasi dari hasil kerja keras kami yang turut memberi keuntungan kepada mereka,” ujar Igun saat berbincang dengan Pro 3 RRI, Kamis (6/2/2025).

Selama ini, menurut Igun, pemerintah hanya memberikan imbauan kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi.

Namun, imbauan tersebut tidak pernah dijalankan.

“Himbauan tanpa regulasi tidak efektif. Kami meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada mitra pengemudi,” tegasnya.

Igun juga menyadari bahwa permintaan THR ini masih memiliki tantangan hukum, mengingat status pengemudi ojek online belum diakui sebagai pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kami memahami status kami saat ini belum kuat secara hukum. Namun, tanpa campur tangan pemerintah, sulit bagi kami untuk mendapatkan hak yang seharusnya kami terima,” katanya.

Terkait besaran THR, Igun menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk merumuskannya.

“Kami percaya pemerintah lebih memahami besaran THR yang pantas bagi mitra pengemudi. Harapan kami, regulasi ini bisa segera dibahas demi kesejahteraan kami,” pungkasnya.