SKB 3 Menteri Tetapkan Libur 25-29 Januari 2025

ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/foc.
ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/foc.

Pemerintah resmi menetapkan libur panjang di akhir Januari 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Libur panjang tersebut berlangsung mulai tanggal 25 hingga 29 Januari 2025. Momen ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menghabiskan waktu bersama keluarga, bersilaturahmi dengan kerabat, atau menikmati perjalanan wisata ke berbagai destinasi.

Hari Senin, 27 Januari 2025, menjadi libur nasional untuk memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Peristiwa penting ini mengingatkan umat Muslim akan perjalanan spiritual Nabi Muhammad dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha, dilanjutkan ke Sidratul Muntaha, di mana beliau menerima perintah sholat lima waktu.

Libur berlanjut pada Selasa, 28 Januari 2025, yang ditetapkan sebagai hari perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Perayaan ini biasanya diwarnai dengan tradisi berbagi angpao, makan bersama keluarga, dan pertunjukan barongsai. Hari Rabu, 29 Januari 2025, juga ditetapkan sebagai libur untuk memperingati Tahun Baru Imlek.

Dengan rentetan hari libur ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya secara positif, baik untuk beristirahat, mempererat hubungan keluarga, maupun menikmati tradisi budaya yang ada.