Pemerintah mengumumkan pemberlakuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai 1 Januari 2025.
Program ini menawarkan berbagai manfaat, seperti tunjangan sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan, pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta, serta akses mudah ke Program Prakerja dan informasi lowongan pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja dan meningkatkan peluang mereka kembali bekerja.
Selain itu, pekerja di sektor padat karya akan mendapat diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan selama lima bulan, tanpa pengurangan manfaat.
Pemerintah juga akan memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa manfaat tunai JKP kini bersifat flat 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Kebijakan ini dirancang untuk mendukung 3,76 juta pekerja dari 110 ribu perusahaan, memperkuat kelas menengah, dan mendorong pemulihan ekonomi.























































