dottcom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dikutip dari CNNIndonesia, PP tersebut terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta, Jumat (26/7).
Adapun salah satunya Pasal 434 ayat (1) huruf c mencantumkan larangan untuk menjual produk tembakau ataupun rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu.
Lalu, huruf e mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak.
Terdapat juga larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melaui aplikasi maupun media sosial.
“Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf f.
Pasal 434 ayat (2) menyatakan ketentuan larangan pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Terkait hal ini, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyebut pihaknya menyambut baik dan PP ini akan menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (29/7).
























































